Surat Edaran Keputusan Sekda terkait Pendelegasian Wewenang KGB PPPK

BKD Jatim menyampaikan Surat Edaran Keputusan Sekda tentang pendelegasian wewenang penetapan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada perangkat daerah, dan tidak dapat disubdelegasikan. KGB berlaku sejak 1 Oktober 2026 dan mencabut Keputusan Sekda Nomor 800/775/204/2024 serta Surat Kepala BKD Nomor 800.1.11.13/1349/204.2/2024. Syarat antara lain memenuhi Pasal 3 Permenpan RB 7/2023, masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun dan/atau 1 tahun untuk golongan tertentu, serta predikat kinerja tahunan minimal Baik.

Dampak / tindakan: Kepala Perangkat Daerah menetapkan SK KGB bagi PPPK yang memenuhi syarat; unduh surat edaran dan SK Sekda pada tautan sumber.

Publikasi di sumber: 2026-10-26T10:42:58+07:00

Instansi: BKD Jawa Timur

Sumber asli: https://bkd.jatimprov.go.id/berita/detail/2026/10/26/surat-edaran-keputusan-sekda-terkait-pendelegasian-wewenang-kgb-pppk

Prioritas: P1 • Radar Pemerintah Jember & ASN • Status verifikasi: terverifikasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top