Kemenkes Terbitkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2026, Tarif PNBP Bisa hingga Rp0

Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2026 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenkes, dengan tarif yang dapat ditetapkan sampai Rp0 atau 0 persen. Permenkes ini ditetapkan pada 15 Oktober 2026 dan diundangkan pada 16 Oktober 2026, serta mencabut Permenkes Nomor 19 Tahun 2020, Nomor 25 Tahun 2021, Nomor 35 Tahun 2021, dan Nomor 34 Tahun 2023. Sumber: JDIH Kementerian Kesehatan.

Publikasi di sumber: 2026-10-16

Instansi: JDIH Kemenkes

Sumber asli: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-15-tahun-2026

Prioritas: P1 • Radar Pemerintah Jember & ASN • Status verifikasi: verified

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top